
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 34 Tahun 2016. terkait 10 Layanan KUA yaitu:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3. Pengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.
8. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10.Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler
Hal inilah yang mendasari seluruh kegiatan di KUA Kec. Campalagian dalam menerima konsultasi masalah keagamaan

Ini juga menjadi poin bagi seorang penghulu Kafrawi Arifin, MA berdasarkan PERMEMPAN NO 9 Tahun 2019 salah saru Bimbingan Masyarakat menagani konsultasi Hukum Islam.
Campalagian 6 Februari 2023 (Kafrawi Arifin, MA)